PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c melaksanakan Pengawasan Intern terhadap: a. seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan kekuatan TNI Angkatan Darat; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan TNI Angkatan Darat. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat bertanggung jawab kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
