PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d melaksanakan Pengawasan Intern terhadap: a. seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan kekuatan TNI Angkatan Laut; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan TNI Angkatan Laut. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut bertanggung jawab kepada Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
wwww.peraturan.go.id
