PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e melaksanakan Pengawasan Intern terhadap: a. seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan kekuatan TNI Angkatan Udara; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan Pengendalian Intern di lingkungan TNI Angkatan Udara. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara bertanggung jawab kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
