PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pelaksana Pengawasan Intern melakukan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat menggunakan tenaga ahli. (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam atau dari luar Kemhan atau TNI.
