PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Inspektorat Jenderal di lingkungan Kemhan dan TNI membentuk tim Pengawasan Intern. (2) Tim Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. penanggung jawab; b. pengendali; c. ketua tim; d. ketua subtim disesuaikan dengan kebutuhan; e. anggota tim; dan f. sekretaris. (3) Tim Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk berdasarkan surat perintah.
wwww.peraturan.go.id
