PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Tim Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) merupakan pejabat yang harus memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai Auditor. (2) Syarat kompetensi keahlian sebagai Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keikutsertaan dan kelulusan program sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor. (3) Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional sesuai dengan jenjang dan/atau sertifikasi lain yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
