PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib mentaati kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Auditor dalam melaksanakan Pengawasan Intern dapat diberikan penghargaan dan sanksi. (4) Pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
