PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 28
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan Pengawasan Intern yang dilaksanakan sesuai PKPT dibebankan kepada anggaran Inspektorat Jenderal Kemhan, Markas Besar TNI dan Angkatan sesuai dengan program kerja dan anggaran. (2) Pelaksanaan Pengawasan Intern mengacu kepada PKPT yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan untuk menentukan waktu, personel, dan anggaran.
