PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 27
BAB 3 — PENGHARGAAN DAN SANKSI
(1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dari hasil pelaksanaan Pengawasan Intern dapat memberikan rekomendasi kepada Menteri, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan untuk MENETAPKAN sanksi kepada Auditi dan penyedia barang. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
