PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 26
BAB 3 — PENGHARGAAN DAN SANKSI
(1) Dalam hal Auditi dari hasil pelaksanaan Pengawasan Intern memiliki prestasi terbaik, dapat diberikan penghargaan. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh: a. Inspektorat Jenderal Kemhan kepada Menteri; b. Inspektorat Jenderal TNI kepada Panglima TNII; wwww.peraturan.go.id
c. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat; d. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut kepada Kepala Staf TNI Angkatan Laut; dan e. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara. (3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
