PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Dalam hal pelaksanaan Pengawasan oleh pengawas eksternal di lingkungan Kemhan dan TNI, dilakukan pendampingan oleh Auditor. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengawas dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta instansi lain di luar Kemhan dan TNI.
