PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilaksanakan secara gabungan antara Inspektorat Jenderal Kemhan, Inspektorat Jenderal TNI, dan Inspektorat Jenderal Angkatan serta instansi lainnya. (2) Pengawasan Intern secara gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal yang mengusulkan dan menyediakan alokasi dukungan anggaran. (3) Pengawasan Intern pada yayasan, koperasi, dan badan usaha yang mempunyai lingkup kerja dengan Kemhan dan TNI secara gabungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
