PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan terhadap: a. pelaksanaan tugas dan fungsi; b. sumber daya; c. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern; dan d. seluruh unsur manajemen. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk dapat menilai tingkat ketaatan, ketertiban, efektif, efisien, dan ekonomis. (3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fungsi manajerial yang meliputi:
- aspek perencanaan program kerja;
- aspek pelaksanaan program kerja;
- aspek pelaporan dan evaluasi program kerja; dan
- Sistem Pengendalian Intern Satker. b. fungsi organik yang meliputi:
- bidang operasional;
- bidang personel;
- bidang logistik;
- bidang keuangan; dan
- bidang lain disesuaikan dengan kebutuhan. c. fungsi teknis yang merupakan fungsi teknis melekat pada tugas pokok dan fungsi Auditi.
wwww.peraturan.go.id
