PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Auditi yang terdiri atas: wwww.peraturan.go.id
a. Satker/Subsatker; b. yayasan; c. koperasi; dan d. badan usaha. (2) Pengawasan Intern pada yayasan, koperasi, dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang mempunyai lingkup kerja dengan Kemhan dan TNI.
