PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan dan Pemberian...
Pasal 15
BAB 5 — PENGEMBALIAN PINJAMAN UANG MUKA KREDIT PEMILIKAN RUMAH
(1) Pengembalian PUM KPR bagi Pemohon yang diberhentikan dengan hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun, diperhitungkan dengan manfaat TA yang akan diterima pada saat pensiun. (2) Pengembalian PUM KPR bagi Pemohon yang diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) dari dinas militer dengan hak tanpa pensiun atau tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon diperhitungkan dengan manfaat NTTA dan NTIP yang akan diterima pada saat pensiun. (3) Pengembalian PUM KPR bagi Pemohon yang meninggal dunia diperhitungkan dengan manfaat THT yang akan diterima pada saat pensiun.
