PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan dan Pemberian...
Pasal 16
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan PUM KPR diatur sebagai berikut: a. di lingkungan Kemhan dilakukan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan dan dengan melibatkan satuan kerja terkait; b. di lingkungan mabes TNI oleh Asisten Personel Panglima TNI; c. di lingkungan Angkatan Darat oleh Asisten Personel Kasad; d. di lingkungan Angkatan Laut oleh Asisten Personel Kasal; dan e. di lingkungan Angkatan Udara oleh Asisten Personel Kasau.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. survei lokasi; dan b. monitoring dan evaluasi. (3) Biaya untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada satuan kerja masing-masing.
