Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PENGAJUAN PINJAMAN UANG MUKA KREDIT PEMILIKAN RUMAH
(1) Pemohon mengajukan permohonan secara berjenjang kepada kepala satuan kerja dengan melampirkan persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk mendapatkan PUM KPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tingkat Kemhan, permohonan diajukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Petahanan selaku penanggung jawab dan dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; b. tingkat Markas Besar TNI, Permohonan diajukan kepada Asisten Personel Panglima TNI; dan c. tingkat Komando Utama TNI, permohonan diajukan kepada Panglima/Komandan Komando Utama TNI selaku penanggung jawab dan dilaksanakan oleh Asisten Personel untuk diteruskan kepada Asisten Personel Angkatan. d. tingkat Balakpus, permohonan diajukan kepada Direktur/Kepala Dinas selaku penanggung jawab dan dilaksanakan oleh Kepala Bagian Personel untuk diteruskan kepada Asisten Personel Angkatan (2) Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan atas nama Sekretaris Jenderal Kemhan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Utama PT. ASABRI (Persero). (3) Asisten Personel Panglima TNI mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Utama PT. ASABRI (Persero) untuk mendapatkan PUM KPR. (4) Asisten Personel Angkatan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Utama PT. ASABRI (Persero) untuk mendapatkan PUM KPR. (5) PT. ASABRI (Persero) memberitahukan kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan dan Asisten Personel Panglima TNI dan Angkatan bahwa PUM KPR telah ditransfer ke rekening Pemohon.
