Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN
Besaran PUM KPR yang diberikan disesuaikan dengan golongan kepangkatan TNI/ASN Kemhan pada saat pengajuan PUM KPR yang ditentukan oleh Pengelola Program PUM KPR dengan rincian sebagai berikut: a. Tamtama/Pegawai Negeri Sipil golongan I sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); b. Bintara/Pegawai Negeri Sipil golongan II sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); c. Perwira Pertama/Pegawai Negeri Sipil golongan III sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); d. Perwira Menengah/Pegawai Negeri Sipil pangkat Pembina golongan ruang IV/a sampai dengan Pegawai Negeri Sipil pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sebesar Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); dan e. Perwira Tinggi/Pegawai Negeri Sipil pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d sampai dengan Pegawai Negeri Sipil pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
