PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan dan Pemberian...
Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN
Pengadaan rumah KPR untuk kepemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. di lingkungan Kemhan kerja sama antara Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan dengan pihak mitra; b. di lingkungan TNI dilakukan oleh Asisten Personel Panglima TNI dengan pihak mitra; c. di lingkungan Markas Besar Angkatan Darat dilakukan oleh Asiten Personel Kepala Staf Angkatan Darat dengan pihak mitra; d. di lingkungan Markas Besar Angkatan Laut dilakukan oleh Asisten Personel Kepala Staf Angkatan Laut dengan pihak mitra; dan e. di lingkungan Markas Besar Angkatan Udara dilakukan oleh Asisten Personel Kepala Staf Angkatan Udara dengan pihak mitra.
