PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan dan Pemberian...
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN
Pemohon yang memiliki masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun dapat memperoleh PUM untuk kepemilikan rumah dengan persyaratan: a. peserta ASABRI; b. surat pernyataan kesanggupan pemotongan gaji dengan meterai secukupnya melalui bendahara satuan kerja; c. surat pernyataan kesanggupan untuk keluar dari rumah dinas setelah pensiun atau meninggal dunia, bagi yang masih menempati rumah dinas; dan d. surat pernyataan kesanggupan untuk menguasakan hak manfaat THT, sebagai jaminan PUM kepada pengelola program untuk menjual rumah.
