Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan khusus bagi Pemohon untuk mendapatkan PUM untuk biaya pembangunan dan renovasi rumah meliputi: a. surat permohonan PUM; b. surat pengantar dari kepala satuan kerja; c. surat penunjukan ahli waris oleh Pemohon yang diketahui oleh kepala kelurahan/kepala desa atau yang setingkat; d. kopi keputusan/surat keputusan pengangkatan pertama dan pangkat terakhir; e. kopi kartu tanda peserta ASABRI; f. kopi kartu anggota Pemohon; g. kopi kartu keluarga; h. kopi kartu tanda penduduk; i. kopi daftar gaji terakhir; j. kopi buku tabungan Pemohon; k. kopi kepemilikan tanah; dan l. kopi nomor pokok wajib pajak dan surat pemberitahuan tahunan atau surat pernyataan Penghasilan yang ditanda tangani oleh Pemohon dan diketahui oleh kepala satuan kerja. (2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c menggunakan formulir model PT. ASABRI (Persero).
