PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan dan Pemberian...
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN
Persyaratan umum bagi Pemohon untuk mendapatkan PUM untuk biaya pembangunan dan renovasi rumah sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi:
a. peserta ASABRI; b. masa kerja dinas paling singkat 2 (dua) tahun; c. memiliki tanah/rumah atas nama pribadi Pemohon; d. surat persyaratan kesanggupan pemotongan gaji dengan materai secukupnya melalui bendahara satuan kerja; dan e. surat pernyataan kesanggupan untuk dipotong hak manfaat THT yang diketahui oleh kepala satuan kerja dengan materai.
