PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 50
BAB 9 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN
(1) Apabila permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disetujui oleh PRESIDEN, Menteri membentuk Panitia Antarkem. (2) Tata cara pembentukan Panitia Antarkem serta pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan PRESIDEN berlaku mutatis muntandis ketentuan Bab III Bagian Keempat.
