PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 48
BAB 9 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN
(1) Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN, Pemrakarsa membentuk Tim Teknis dan Panitia Interkem. (2) Tata cara pembentukan Tim Teknis dan Panitia Interkem berlaku mutatis muntandis ketentuan BAB III Bagian Kedua dan Bagian Ketiga.
