PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 47
BAB 8 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
Rancangan PERATURAN PEMERINTAH hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, disampaikan Menteri kepada PRESIDEN untuk mohon persetujuan dan penetapan menjadi PERATURAN PEMERINTAH. www.djpp.kemenkumham.go.id
