PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 45
BAB 8 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
(1) Dalam penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan menyiapkan konsep surat Menteri kepada PRESIDEN tentang permohonan izin prakarsa penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Pengajuan surat permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai materi muatan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan draft Rancangan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Materi muatan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan c. jangkauan dan arah pengaturan.
