PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 44
BAB 8 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
(1) Dalam rangka penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Pemrakarsa membentuk Tim Teknis dan Panitia Interkem. (2) Tata cara pembentukan Tim Teknis dan Panitia Interkem berlaku mutatis muntandis ketentuan BAB III Bagian Kedua dan Bagian Ketiga.
