PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 37
BAB 6 — RANCANGAN UNDANG-UNDANG YANG DISUSUN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
(1) Dalam rangka pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG yang disusun DPR, Menteri membentuk Panitia Antarkem. (2) Panita Antarkem menyiapkan pandangan dan pendapat Pemerintah serta menyiapkan saran penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah. www.djpp.kemenkumham.go.id
