PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 36
BAB 5 — PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Dalam hal Rancangan UNDANG-UNDANG tidak mendapat persetujuan bersama antara PRESIDEN dan DPR, Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama.
