PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah selesai disusun oleh Panitia Interkem, disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Hukum Strategi Pertahanan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan) untuk dibahas lebih lanjut di Panitia Antarkem. (2) Menteri menugaskan Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan untuk membahas Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Panitia Antarkem.
