PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Panitia Interkem bertugas menyempurnakan Naskah Akademik dan menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Dalam menyempurnakan Naskah Akademik dan menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Narasumber. www.djpp.kemenkumham.go.id
