PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL...
Pasal 17
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pengawasan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas : a. Dephan melaksanakan pengawasan pengendalian inventori materiil untuk mendukung fungsi Binmat. b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan pengendalian inventori materiil untuk mendukung fungsi Binmat di
lingkungan UO TNI, dan memberikan laporan kepada UO Dephan; dan c. Mabes Angkatan melaksanakan pengawasan pengendalian inventori materiil untuk mendukung fungsi Binmat di lingkungan Angkatan dan memberikan laporan kepada UO Mabes TNI maupun Dephan dalam rangka pembinaan materiil.
