PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL...
Pasal 16
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c adalah : a. Dephan menyelenggarakan pengendalian inventori materiil Dephan dan TNI; b. Mabes TNI :
- menghimpun dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengendalian inventori materiil yang dilakukan oleh Angkatan. dan
- melaksanakan kegiatan pengendalian inventori materiil Mabes TNI. c. Mabes Angkatan melaksanakan kegiatan pengendalian inventori materiil masing-masing UO Angkatan.
