PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL...
Pasal 15
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas : a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pengendalian inventori materiil dalam rangka Binmat; b. Mabes TNI merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pengendalian inventori materiil dalam rangka Binmat; c. Mabes Angkatan menyusun program pelaksanaan inventori materiil dalam rangka penyajian data materiil yang akurat dan valid.
