PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL...
Pasal 14
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diatur sebagai berikut : a. Dephan merumuskan kebijakan umum pengendalian inventori materiil dalam rangka pertahanan Negara. b. Mabes TNI merumuskan kebijakan pokok pengendalian inventori materiil tingkat UO Mabes TNI. c. Mabes Angkatan merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan pengendalian inventori materiil masing-masing UO Angkatan.
