PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL...
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengendalian Inventori Materiil di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
