PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL...
Pasal 11
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dilaksanakan oleh fungsi logistik dari satuan paling bawah sampai tingkat pusat secara berjenjang yang meliputi kegiatan pendataan, pencatatan dan pelaporan.
