PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang KEDOKTERAN MILITER
Pasal 9
BAB 2 — KEGIATAN KEDOKTERAN MILITER
Pelayanan kesehatan di pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarganya di fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI.
