Pasal 8
BAB 2 — KEGIATAN KEDOKTERAN MILITER
(1) Intelijen medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam implementasinya meliputi: a. Intelijen medis taktis; dan b. Intelijen medis strategis. (2) Intelijen medis taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan perencanaan kesehatan yang dilakukan dengan menganalisa daerah operasi perkiraan Intelijen dalam mendukung operasi militer. (3) Intelijen medis strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pencegahan dalam
menghadapi ancaman bidang kesehatan aspek pertahanan negara yang dilakukan dengan cara: a. mengembangkan sistem informasi geomedik; b. meningkatkan kerja sama dengan komponen pertahanan lainnya; dan c. mengembangkan kerja sama dengan lembaga kesehatan internasional.
