Pasal 7
BAB 2 — KEGIATAN KEDOKTERAN MILITER
(1) Intelijen medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bagian dari Intelijen meliputi: a. kegiatan Intelijen medis penyelidikan; b. kegiatan Intelijen medis pengamanan; dan c. kegiatan Intelijen medis penggalangan. (2) Kegiatan Intelijen medis penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi medis menjadi produk Intelijen; dan b. menyajikan produk Intelijen sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. (3) Kegiatan Intelijen medis pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan pihak lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional. (4) Kegiatan Intelijen medis penggalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara terencana dan terarah untuk memengaruhi sasaran agar menguntungkan kepentingan dan keamanan nasional.
