PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang KEDOKTERAN MILITER
Pasal 6
BAB 2 — KEGIATAN KEDOKTERAN MILITER
(1) Dukungan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan melalui: a. kegiatan kesehatan promotif dan preventif; b. kegiatan kesehatan kuratif dan rehabilitatif; c. kegiatan pembekalan kesehatan; dan d. kegiatan administrasi kesehatan. (2) Dukungan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.
