Pasal 5
BAB 2 — KEGIATAN KEDOKTERAN MILITER
Dukungan kesehatan dalam kegiatan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi: a. pelaksanaan operasi militer selain perang, sebagai berikut:
mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
mengatasi pemberontakan bersenjata;
mengatasi aksi terorisme;
mengamankan wilayah perbatasan;
mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
mengamankan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, mantan
dan mantan Wakil
beserta keluarganya; 8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; 9. membantu tugas pemerintahan di daerah; 10. membantu Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UNDANG-UNDANG; 11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di INDONESIA; 12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; 13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta 14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan. b. latihan operasi militer selain perang; dan c. pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan sandaran operasi militer selain perang.
