PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang KEDOKTERAN MILITER
Pasal 4
BAB 2 — KEGIATAN KEDOKTERAN MILITER
(1) Dukungan kesehatan dalam operasi militer untuk perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi: a. pelaksanaan operasi militer; b. latihan operasi militer; dan c. pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan sandaran operasi militer untuk perang. (2) Dukungan kesehatan dalam pelaksanaan operasi militer, latihan operasi militer, dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan sandaran operasi militer untuk perang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai tugas TNI dalam operasi militer untuk perang.
