PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang KEDOKTERAN MILITER
Pasal 3
BAB 2 — KEGIATAN KEDOKTERAN MILITER
(1) Kegiatan Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. dukungan kesehatan dalam operasi militer untuk perang;
b. dukungan kesehatan dalam operasi militer selain perang; c. Intelijen medis; dan d. pelayanan kesehatan di pangkalan. (2) Kegiatan Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
