PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang KEDOKTERAN MILITER
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kedokteran Militer meliputi: a. kegiatan Kedokteran Militer; b. sumber daya Kedokteran Militer; dan c. pengembangan Kedokteran Militer. (2) Kegiatan Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan dan menjadi tanggung jawab Panglima TNI. (3) Sumber daya Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan dan menjadi tanggung jawab Kepala Staf Angkatan. (4) Pengembangan Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan dan menjadi tanggung jawab Menteri.
