PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang KEDOKTERAN MILITER
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kedokteran Militer adalah bagian dari ilmu kedokteran yang merupakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan matra darat, matra laut, dan matra udara yang diterapkan dalam memberikan dukungan kesehatan pada pelaksanaan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang Tentara Nasional INDONESIA, intelijen medis, dan pelayanan kesehatan pangkalan.
- Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
- Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan Negara.
- Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kemhan dan TNI yang pengangkatannya, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
- Tenaga Kesehatan Militer adalah setiap PNS Kemhan dan prajurit TNI yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 6. Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
