PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang KEDOKTERAN MILITER
Pasal 10
BAB 2 — KEGIATAN KEDOKTERAN MILITER
Kegiatan Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh: a. tenaga kesehatan matra darat; b. tenaga kesehatan matra laut; dan c. tenaga kesehatan matra udara.
