Pasal 11
BAB 2 — KEGIATAN KEDOKTERAN MILITER
(1) Tenaga kesehatan matra darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a melaksanakan kegiatan: a. kesehatan lapangan; dan b. kesehatan penerbangan TNI Angkatan Darat. (2) Kesehatan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang berhubungan dengan bantuan administrasi kesehatan yang ditujukan secara langsung untuk mendukung kegiatan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. (3) Kesehatan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di wilayah matra darat meliputi: a. hutan rimba; b. kota; c. rawa; dan d. sungai.
(4) Kesehatan penerbangan TNI Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dukungan kesehatan kesiapan operasi dalam menyiapkan personel penerbangan TNI Angkatan Darat.
