Pasal 12
BAB 2 — KEGIATAN KEDOKTERAN MILITER
(1) Tenaga kesehatan matra laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b melaksanakan kegiatan: a. kesehatan kapal atas air; b. kesehatan kapal selam; c. kesehatan pangkalan TNI Angkatan Laut; d. kesehatan penerbangan TNI Angkatan Laut; e. kesehatan Marinir; dan f. pelayanan terapi oksigen hiperbarik. (2) Kesehatan kapal atas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dukungan kesehatan kesiapan operasi kapal perang di laut. (3) Kesehatan kapal selam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dukungan kesehatan kesiapan operasi awak kapal selam. (4) Kesehatan pangkalan TNI Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dukungan kesehatan mencegah terjadinya wabah penyakit, mempertahankan dan meningkatkan status kesehatan personel di pangkalan TNI Angkatan Laut. (5) Kesehatan penerbangan TNI Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan dukungan kesehatan kesiapan operasi dalam menyiapkan personel penerbangan TNI Angkatan Laut. (6) Kesehatan Marinir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan dukungan kesehatan kesiapan operasi Marinir. (7) Pelayanan terapi oksigen hiperbarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan dukungan kesehatan mengatasi gangguan kesehatan dan penyakit akibat penyelaman dalam operasi dan latihan TNI Angkatan Laut.
