PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang KEDOKTERAN MILITER
Pasal 13
BAB 2 — KEGIATAN KEDOKTERAN MILITER
(1) Tenaga kesehatan matra udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c melaksanakan kegiatan: a. kesehatan penerbangan dan ruang angkasa; dan b. kesehatan pangkalan udara. (2) Kesehatan penerbangan dan ruang angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dukungan kesehatan dalam menyiapkan awak pesawat TNI Angkatan Udara. (3) Kesehatan pangkalan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dukungan kesehatan kesiapan operasi Pasukan Khas TNI Angkatan Udara di daerah pangkalan udara.
